...Kemudian ia menyiarkan pesan-pesan Ilahi, memberi peringatan secara terang-terangan, sedang ia tetap menjauhkan diri dari jalan orang-orang kafir yang ia lumpuhkan kekuatannya, dan ia tebas leher-leher mereka. la menyerukan (kepada semua orang) untuk berjalan di jalan Tuhannya dengan cara bijaksana dan melalui penyampaian yang indah. Ia memporak-porandakan sembahan mereka, mengalahkan pahlawan-pahlawan mereka hingga mereka tercerai berai, lari tunggang langgang. Kemudian malam menampakkan cahaya fajar kebenaran, memperlihatkan kemurniannya, suara agama terdengar lantang, suara-suara sumbang kejahatan dibungkam. Mahkota kemunafikan dihancurkan, tali kekafiran dan pengkhianatan dilenyapkan. Kemudian kalian beriman di antara orang-orang yang lapar padahal dahulunya kalian sudah berada di tepi jurang neraka. Dahulu kalian adalah perampas minuman orang-orang yang kehausan, orang-orang yang tertindas, yang minum dari air yang tergenang di jalan dan makan dari daging rampasan...”
Fathimah bercerita tentang keadaan mereka yang begitu rendah sebelum Islam,
“Dahulu, kalian adalah orang-orang terbuang yang hina, yang takut dianiaya oleh orang-orang di sekitar kalian. Namun, Allah menyelamatkan kalian dengan kehadiran ayahku, Muhammad, setelah begitu banyak pertempuran, dan setelah ia berhadapan dengan penjahat bangsa Arab dan iblis ahli kitab. Ketika mereka menyalakan api perang, Allah memadamkannya dan tatkala mahkota setan muncul atau mulut orang-orang kafir menentang, ia melenyapkan perpecahan ini bersama saudaranya (Ali) yang tidak akan mundur sampai ia menginjak sayapnya dengan satu kakinya dan memadamkan apinya dengan pedangnya...
...Ia (Ali) sangat mengetahui urusan Allah, begitu dekat dengan Rasulullah, pemimpin di antara hamba-hamba Allah siap berjuang, tulus dalam ucapannya, bersungguh-sungguh dan senantiasa siap berjuang untuk Islam sedang kalian bertenang-tenang, bergembira serta merasa aman pada kehidupan kalian yang menyenangkan. Kalian menunggu kami menghadapi bahaya, menanti berita, mundur di setiap kesusahan dan melarikan diri pada setiap pertempuran...
...Namun, ketika Allah mengambil Rasul-Nya dari tempat tinggal para Rasul dan hamba-hamba-Nya yang sungguh-sungguh, kevnunafikan muncul dalam dirimu. Kalian menanggalkan pakai keimanan. Pemimpin yang sesat berteriak lantang dan seorang pengecut maju ke depan dan berteriak. Lalu unta orang sombong mengibaskan ekornya di halaman rumahmu dan setan menjulurkan kepalanya dari tempat persembunyian memanggilmu. la mendengar seruan jawaban darimu dan menjalankan muslihatnya. la membangunkanmu dan begitu gembira mendengar jawaban langsung darimu, mengundangmu pada kutukan sehingga engkau menandai selain unta dan berjalan ke tempat minummu. Baru saja Rasulullah pergi. Luka masih menganga lebar dan juga belum sembuh, sedang ia belum dimakamkan. Perampasan begitu cepat kalian lakukan. Kalian mengira bahwa hal itu adalah pelindung dari perselisihan. Sesungguhnya mereka telah berselisih! Dan neraka melingkungi orang-orang kafir. Sungguh aneh! Sungguh suatu dusta! Kitab Allah telah berada di tangan kalian semua. Perkaranya sangat nyata, hukum-hukumnya begitu jelas, tandanya begitu menyilau-kan mata, larangan-larangannya sangat terang dan perintah-perintahnya sangat jelas. Akan tetapi semua itu kamu belakangi! Apakah kalian membencinya? Ataukah ada sesuatu yang ingin kalian kuasai? Azab Allah adalah balasan bagi orang-orang yang berdosa! Barang siapa yang menghendaki agama lain selain Islam, amalnya tidak akan diterima. Di akhirat nanti ia akan digolongkan ke dalam golongan orang-orang yang merugi! Sesungguhnya kalian tidak menunda sampai perampasan kalian peroleh dan menjadi taat. Kalian kemudian mengobarkan api, menyulut bahan bakarnya, menghimpunnya dengan seruan iblis-iblis sesat, memadamkan cahaya agama yang bersinar dan mematikan rasul-rasul, penerang orang-orang yang beriman. Kalian sembunyikan dusta dan melemparkan putraputrinya (bersekongkol memperdaya mereka)...
...Tetapi kami bersabar sekiranya kalian menikam dengan pisau dan menusuk ulu hati kami dengan tombak. Kini kalian semua menganggap bahwa ia tidak mewariskan apapun! Apakah kalian semua menghendaki berlaku kembali hukum jahiliyah? Bagi orang-orang yang berkeyakinan, tiada hukum yang lebih baik selain hukum Allah. Tidakkah kalian ketahui, sesungguhnya telah jelas bagi kalian bahwa aku adalah putrinya. Wahai kaum Muslimin, terampaskah hakku?..
Wahai putra Abu Bakar Quhafah! Adakah ketentuan dalam kitab Nya bahwa engkau boleh mewarisi pusaka dari ayahmu sedangkan aku tidak boleh mewarisi pusaka ayahku? Apakah engkau berniat meninggalkan kitab Allah dan berpaling darinya? Tidakkah engkau temukan dalam kitab-Nya, ‘Sulaiman mewarisi Daud’. Demikian juga ketika dikisahkan, Berikanlah kepadaka seorang putra yang akan menjadi pewarisku dan mewarisi Yaqub. Kemudian, Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat lebih berhak atas orang-orang yang bukan sekerabat, ...Allah menetapkan hitungan waris satu bagian bagi anak laki-laki sama dengan dua bagian bagi anak perempuan...Jika ia meninggalkan harta pusaka, lalu ia wariskan kepada orangtua dan kerabat terdekat secara baik dan adil, itu adalah kewajiban orang-orang bertakwa melaksanakannya..
...Tetapi kalian menganggap aku tidak mempunyai hak pusaka dari ayahku! Apakah Allah menurunkan ayat-Nya hanya kepada kalian sedangkan la tidak menurunkannya kepada ayahku?...
...Kalian juga berkata, ‘Fathimah dan ayahnya berbeda agama dan mereka tidak mendapatkan warisan dari satu sama lainnya.’ Bukankah aku dan ayahku berasal dari agama yang sama? Ataukah engkau lebih mengetahui kekhususan-kekhususan dan perkara yang umum dari Quran daripada ayahku dan sepupuku, Ali ? Ambillah semuanya! Ayat-ayat yang kalian tinggalkan akan menemuimu di Padang Mahsyar. Hukum sebaik-baiknya adalah hukum Allah, pemimpin yang paling baik adalah Muhammad, dan hari yang paling baik adalah hari kebangkitan...
...Pada hari itu orang-orang yang berdosa akan merugi! Penyesalan atas perbuatan yang telah kalian lakukan tidak akan berguna! Karena setiap ujian ada batas waktunya, kalian akan mengetahui siapa yang akan mendapat siksa yang menghinakan dan dihadapkan pada azab yang tidak berkesudahan...”
Kemudian Fathimah berbicara kepada kaum Anshar, “Wahai orang-orang yang berakal! Pendukung-pendukung Islam ymig sangat kuat! Dan orang orang yang memeluk Islam! Kesalahan apa yang aku lakukan bila aku menuntut hakku? Mengapa kalian diam padahal engkau menyaksikan ketidakadilan menimpaku? Ingatkah kalian ucapan ayahku, ‘Seorang manusia akan diingat oleh anaknya!’ Betapa cepatnya kalian berpaling dari perintahnya! Dan begitu kilatnya kalian berkomplot terhadapku. Sebenarnya kalian masih mempunyai kemampuan dan usaha untuk membantu apa yang aku minta...
...Atau apakah kalian berpikir ‘Muhammad sudah wafat’? Sesungguhnya itu adalah bencana yang sangat besar. Kerusakannya begitu berat, luka yang ditimbulkannya begitu lebar, rasa sakitnya sukar disembuhkan. Bumi menjadi gulita karena kepergiannya, matahari tidak bersinar karena bencana yang ditimbulkannya, harapan-harapan hancur, gunung-gunung runtuh, kesucian dinodai dan kemurnian bahkan dikotori setelah ia tiada. Demi Allah! Ini adalah penderitaan yang besar, bencana yang hebat, tiada bencana dan kerugian yang lebih besar dari pada bencana yang tiba-tiba ini...
...Kitab Allah, yang berisi pengagungan asma-Nya paling indah, ayat-ayatnya dibacakan di rumah-rumah, di tempat kalian menghabiskan waktu pagi dan malam,;’Telah datang sebelumnya para Nabi dan para Utusan, ketetapan terakhir dan janji dipenuhi. Muhammad tidak lain hanyalah seorang Rasul. Telah berlalu rasul-rasul sebelumnya. Jika ia wafat atau terbunuh, apakah kalian akan berpaling darinya? Jika kalian berpaling, hal itu tidak akan merugikannya ataupun merugikan Allah. Allah akan membalas orang-orang yang sungguh-sungguh berjuang di jalan-Nya...’
... Wahai orang orang yang beriman! Apakah aku akan merampas pusaka ayahku sedang kalian mendengar dan menyaksikanku? Kalian duduk dan berada di dekatku. Kalian mendengar seruanku dan termasuk di dalam ajakannya. Jumlah kalian begitu banyak dan harta yang kalian miliki melimpah. Kalian memiliki kuasa dan alat, senjata dan perlindungan. Tetapi seruanku tidak kalian tanggapi, seruan itu datang kepada kalian tetapi kalian diam. Kalian terkenal dengan kegigihan, kebaikan, dan kekayaan. Kalian adalah orang-orang terpilih dan pilihan Nabi Muhammad bagi kami, Ahlulbait. Kalian memerangi orang kafir Arab, menanggung, derita, kelelahan, berperang melawan negara-negara besar dan mengalahkan pahlawan-pahlawan mereka. Saat itu kami masih hidup, sehingga kalian patuh menaati kami. Islam pun berjaya, kemenangan semakin dekat, benteng-benteng musuh ditaklukkan, kepalsuan dimusnahkan, api kekafiran dipadamkan dan aganrr ditegakkan. Tetapi mengapa kalian menjadi bingung padahal semua telah jelas? Menyembunyikan kebenaran setelah kalian menyerukannya? Merasa takut setelah kalian berani? Kafir setelah beriman? Tidakkah kalian akan memerangi orang-orang yang melanggar sumpahnya? Bersekongkol untuk mengusir rasul dan bertindak kasar dengan menyerang? Takutkah kalian kepada mereka? Tidak! Allah lah yang harus lebih kalian takuti jika kalian memang beriman!..
...Aku menyaksikan kalian lebih suka hidup bersenang-senang, melupakan wali kalian yang lebih berhak (Ali). Kalian berselubungkan kain kepengecutan dan meninggalkan sesuatu yang telah kalian sebelumnya terima. Sekiranya kalian semua di muka bumi ini tidak bersyukur, Allah Maha Pengasih. Sesungguhnya aku berkata semua yang aku katakan dengan penuh pengetahuan bahwa kalian berniat meninggalkan aku, dan kalian merasakan pengkhianatan di dalam hati kalian. Inilah luapan kemarahan yang merata memenuhi dada. Kalian melemparkannya (kepemimpinan) ke punggung unta betina, yang berpunuk lemah, kesenangan yang abadi, bertanda murka Allah dan kesalahan yang akan menggiring kepada api (kemurkaan) Allah yang langsung menancap di lubuk hati. Karena Allah menyaksikan semua yang kalian perbuat, dan orang-orang zalim itu akan mengetahui seperti apa urusan-urusan mereka akan terjadi! Aku adalah putri sang pembawa peringatan kepada kalian akan azab yang pedih. Lakukanlah apa yang ingin kalian lakukan dan kami hanya akan menunggu!”
Dari peristiwa bersejarah ini nampaknya pada awalnya Sayidah Fathimah berhasil meluluhkan hati Abu Bakar untuk mengembalikan tanah Fadak ke:padanya setelah mendengarkan khutbah yang ia sampaikan (menurut beberapa sejarahwan).
Setelah mendengar khutbah Fathimah, ia berkata, “Wahai putri Rasulullah Sesungguhnya Nabi Muhammad adalah ayahmu bukan ayah putri lain, saudara suamimu, bukan saudara lelaki lain. Sesungguhnya ia adalah orang yang paling dikasihi di antara semua sahabatnya dan Ali membantunya di setiap masalah yang paling penting, tiada seorangpun yang mencintaimu kecuali orang yang beruntung dan tiada seorangpun yang membencimu kecuali orang yang dimurkai. Engkau adalah putri Rasulullah paling agung, putri terpilih, petunjuk kami kepada kebaikan, jalan kami menuju surga dan engkau adalah penghulu para perempuan serta putri rasul paling mulia, benar segala ucapanmu dan lurus segala tindakanmu...
...Hakmu tidak kami langgar, sesungguhnya aku mendengar ayahmu berkata, ‘Kami para rasul tidak meninggalkan warisan ataupun mendapat warisan!’ Sesungguhnya inilah alasanku dan itu adalah hakmu (jika engkau menginginkannya). Harta ini tidak akan disembunyikan darimu ataupun dihilangkan darimu. Engkau adalah ibu negara ayahmu dan buah pohon yang diberkahi. Hartamu tidak akan dirampas atau namamu dihapus. Tuntutanmu akan aku penuhi dengan semua yang aku miliki. Apakah aku melanggar kehendak ayahmu?”
Sayidah Fathimah kemudian menyangkal pernyataan Abu Bakar bahwa Nabi Muhammad tidak mewariskan sesuatu. la menjawab,
“Maha Besar Allah! Sesungguhnya Rasul-Nya tidak meninggalkan Kitab Allah ataupun melanggar perintah-Nya. Tetapi ia melaksanakan ketetapan-Nya dan menaati setiap ayat-Nya. Apakah engkau membuat-buat suatu dusta untuk membenarkan kepalsuanmu? Sesungguhnya bencana ini, setelah Nabi wafat, sama dengan persekongkolan yang kalian buat terhadapnya ketika ia masih ada. Tetapi camkanlah! Kitab Allah adalah kitab yang benar, hakim yang adil, yang menyatakan bahwa seseorang akan mewariskan kepadaku, mewariskan kepada keluarga Yaqub, dan Sulaiman mewariskan kepada Daud...
Maha Besar Allah yang telah menjelaskan bahwa la telah menetapkan ketentuan warisan, menentukan besarnya, bagi perempuan dan laki-laki, dan menghilangkan semua keraguan dan makna yang ganda...
..Tetapi kamu telah mengada – adakan suatu dusta yang akan menguntungkan dirimu, cukuplah sabar bagiku atas aha y.mt; kalian ada-adakan dan Allah adalah sebaik-baiknya penolong...”
Sepertinya Abu Bakar berubah pikiran mendengar khutbah Fathimah dan ia memberikan tanggapan,
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya benar begitu pula dengan putri Rasul-Nya. Engkau adalah sumber hikmah, inti agama, dan satu-satunya petunjuk. Semoga Allah tidak menyangkal pernyataanmu ataupun menampik khutbahmu yang meyakinkan. Akan tetapi umat lah yang telah mempercayaiku untuk memegang tampuk kepemimpinan berdasarkan keinginan mereka. Aku tidak berniat untuk menyambongkan diri, otokrat, atau mementingkan diri sendiri dan mereka adalah saksiku.”
Mendengar ini, Fathimah berkata,
“Wahai manusia! Siapakah yang telah membuat-buat dusta dan yang berdiam diri terhadap aib dan perbuatan tercela ini? Tidakkah kalian bercermin kepada Quran, ataukah hati-hati kalian telah tertutup? Hati kalian kotor karena dosa yang kalian lakukan, dosa yang telah menutup pandangan dan pendengaran kalian. Tercelalah semua yang kalian ada-adakan dan terkutuklah apa yang akan dibangkitkan untukmu dan mengerikan balasan yang akan kalian terima! Demi Allah! Kalian akan memikul beban yang sangat berat dan akibatnya sangat mengerikan! Pada Hari itu tirai akan disingkapkan dan azab akan diperlihatkan. Ketika kalian dihadapkan Allah kepadanya yang tidak kalian kira, semua yang mengada-adakan dusta akan musnah.”
Meskipun tanggapan Abu Bakar selanjutnya tidak dapat dinyatakan dengan bukti yang sahih atas khutbah yang disampaikan Fathimah tadi, nampaknya Abu Bakar memutuskan untuk menyerahkan tanah Fadak kepadanya.
Tetapi ketika Fathimah meninggalkan rumah Abu Bakar, Umar tiba-tiba muncul dan menegur Abu Bakar, “Apa yang engkau bawa ditanganmu ?” Abu Bakar menjawab, “Surat pernyataan yang aku tanda tangani bahwa Fadak dan warisan Nabi Muhammad diserahkan kepada Fathimah” Umar kemudian, “Dengan apa kamu keluarkan biaya untuk kaum Muslimin sekiranya bangsa Arab memerangi kamu?” Umar merapas surat tersebut lalu merobeknya. 50
Fakta Lain Mengenai Tanah Fadak
Sekarang kami akan mengemukakan komentar-komentar berkenaan dengan khumus dan fa’i dari kitab Futuh al-Buldan karya Baladzuri:
Akhirnya mereka mencari jalan damai mengenai persoalan itu. Kami akan pergi dari kota kami, menanggalkan senjata, baju besi, dan kami hanya membawa barang-barang yang dapat diangkut oleh unta. Semua benda termasuk senjata, baju besi, kebun dan tanah akan menjadi milik Nabi Muhammad. Dalam hal ini harta benda Bani Nadhir menjadi milik Nabi Muhammad. la menanam pohon kurma dan mengambil hasilnya. Dari hasil ini ia mengeluarkan biaya untuk keperluan keluarganya selama setahun penuh.
Dari pernyataan pertama ini, harta benda Bani Nadhir secara khusus menjadi milik Nabi Muhammad. la memerintahkan kebun ini ditanami untuk menghidupi keluarganya.
Perawi menyatakan bahwa pada ayat ini Allah SWT telah memberitakan kepada kaum Muslimin bahwa harta benda ini secara khusus menjadi milik Nabi Muhammad, dan bukan milik orang lain.
Pernyataan kedua menetapkan bahwa karena kaum Muslimin tidak menggunakan kuda serta unta-unta mereka untuk menyerang Bani Nadhir, harta mereka ini secara khusus menjadi milik Nabi Muhammad.
Khalifah Umar bin Khattab menyatakan bahwa harta benda Bani Nadhir adalah salah satu harta yang telah Allah anugrahkan kepada Nabi Muhammad tanpa melalui peperangan. Dan karena kaum Muslimin tidak mengerahkan kuda serta unta mereka, kuda serta unta tersebut menjadi milik Nabi Muhammad. Dari hasil yang diperoleh, Nabi biasanya mengeluarkan biaya untuk keperluan keluarganya selama setahun penuh, dan semua sisanya dihabiskan di jalan Allah atau untuk kuda dan senjata.
Pernyataan ini menegaskan bahwa khalifah Umar menyatakan bahwa harta benda Bani Nadhir secara khusus milik Nabi Muhammad dan dari harta tersebut Nabi mengeluarkannya untuk membiayai keluarganya setahun penuh.
Diriwayatkan bahwa sekembalinya dari perang Khaibar, Nabi Muhammad mengutus Muhayasan bin Mas’ud Anshuri untuk menemui pemilik Fadak untuk mengajak mereka masuk Islam. Saat itu, pemimpin mereka adalah seorang lelaki Yahudi bernama Yusha bin Nun. la menawarkan perdamaian kepada Nabi Muhammad dengan memberi setengah dari tanah tersebut kepada Nabi. Nabi pun menerimanya. Maka, tanah Fadak secara khusus menjadi harta milik Nabi Muhammad karena kaum Muslimin tidak menunggang kuda dan unta di tanah Fadak itu.
Di sini, dinyatakan bahwa Fadak diberikan Allah kepada Nabi Muhammad tanpa melalui pertempuran. Dengan demikian harta ini secara khusus ditujukan kepada Nabi Muhammad.
Fathimah berkata kepada khalifah Abu Bakar, “Berikan tanah Fadak itu kepadaku, karena Rasulullah telah menyimpannya untukku!” Fathimah mengajukan Ali sebagai saksi tetapi Abu Bakar meminta saksi lain. la menghadirkan Ummu Aiman- Abu Bakar berkata, “Wahai, putri Rasullullah! Engkau mengetahui bahwa bukti ini tidak kuat kecuali diberikan oleh satu lelaki cian dua orang perempuan.”
Mendengar hal ini Fathimah pergi. Dari pernyataan ini, Fathimali berkata kepada Abu Bakar, “Berikanlah Fadak itu kepadaku karuna Rasulullah telah menyimpannya untukku!” Sebagai jawabannya Fathimali diminta menghadirkan saksi yang kemudian ditolak.
Fathimah berkata kepada Abu Bakar, “Berikan Fadak kepadaku karena Rasulullah telah memberikannya padaku!” Abia Bakar meminta bukti. Fathimah menghadirkan Ummu Aiman dan Rubab, gadis budak yang dibebaskan Nabi Muhammad duo kuduanp memberi kesaksian. Abu Bakar berkata, “Bukti ini tidnk nwnrukupi. Saksi harus terdiri dari satu orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Dari kisah ini Fathimah berkata pada Abu Bakar, “Berikan Fadak kepadaku karena Rasulullah telah memberikanya padaku!” Artinya bahwa harta ini milik Fathimah dan berada di bawah kuasanya sejak Nabi Muhammad masih hidup dan tidak ada seorangpun yang menghilangkan hak Fathimah atas harta ini.
Fathimah menemui khalifah Abu Bakar dan bertanya, “Siapa yang akan menjadi pewarismu jika engkau wafat?” Abu Bakar menjawab, “Anak-anakku!” Fathimah berkata, “Lalu mengapa meski aku masih hidup, engkau telah menjadi pewaris ayahku?” Abu Bakar menjawab, “Wahai, putri Rasulullah! Demi Allah, aku tidak mewarisi emas atau perak atau harta benda lain dari ayahmu.” Fathimah berkata, “Khaibar adalah bagian kami dan tanah Fadak adalah hadiah bagi kami!” Abu Bakar berkata, “Wahai putri Rasulullah! Aku mendengar Rasulullah berkata, ‘Sumber penghidupan hanya diberikan ketika aku masih hidup. Sepeninggalku, semuanya akan aku berikan kepada kaum Muslimin.”‘
Dari kisah ini Fathimah bertanya kepada Abu Bakar, “Apa bila engkau wafat siapa yang menjadi pewarismu?” Abu Bakar menjawab, “Anak-anakku!” Fathimah yang berada di sana berkata, “Lalu mengapa engkau menjadi pewaris Rasulullah meski aku masih hidup?” Abu Bakar berkata, ‘ Aku mendengar Rasulullah berkata, `Sumber penghasilan ini diberikan ketika aku masih hidup. Sepeninggalku, harta ini harus diberikan kepada kaum Muslimin.”‘ Beberapa pertanyaan muncul dari dari kisah ini. Apakah setelah Nabi Muhammad wafat kebutuhan ekonomi keluarganya pun terhenti? Apakah Allah memberi kekecualian kepada keluarga Nabi Muhammad dalam ayat tentang warisan? Apakah ada ketentuan dalam Quran bahwa jika Abu Bakar wafat anak-anaknya mendapat warisan darinya sedangkan ketika Nabi wafat, putra-putrinya tidak mendapat warisan darinya?
Ayat ‘Karena engkau tidak mengerahkan kuda-kuda dan unta-unta (bahkan tidak berperang)....’ wilayah Fadak dan daerah-daerah Arab lainnya, secara khusus diberikan kepada Nabi Muhammad.
Menurut ayat ini, tanah Fadak dan beberapa wilayah Arab lainnya secara khusus menjadi milik Nabi Muhammad.
Pada tahun 210 H Khalifah Makmun bin Harun Rasyid memberi perintah untuk menyerahkan Fadak kepada keturunan Nabi Muhammad dan menuliskan hal ini kepada Qasim bin Ja’far yang saat itu menjadi gubenur Madinah. Sebagai ulama agama dan keturunan Nabi Muhammad, Khalifah Makmun mematuhi dan melaksanakan sunnah. la keluarkan harta yang menjadi warisannya kepada orang lain sebagai sedekah. Khalifah Makmun hanya meminta pertolongan dan perlindungan kepada Allah agar setiap perbuatan yang ia lakukan senantiasa mendapatkan ridhaNya. Nabi Muhammad telah menghadiahkan tanah Fadak kepada putrinya, Fathimah.
Hadis ini terkenal dan tidak ada perbedaan di antara keturunan Nabi Muhammad. Berdasarkan hadis ini, Amirul Mukminin meminta tanah Fadak. Masalah ini sangat harus diselesaikan karena kecintaannya kepada Nabi Muhammad. Oleh karenanya, Amirul Mukminin menganggap penyerahan tanah Fadak kepada keturunan Fathimah, adalah wajib dan mempercayakan tanah ini kepada mereka agar Allah senantiasa ridha dengan menegakkan kebenaran dan keadilan dan menjaga keridhaan Nabi dengan melaksanakan perintahnya. Khalifah Makmun lalu memerintahkan untuk mencatat hal ini dalam catatannya dan memberitahu para pegawainya.
Karena di setiap ibadah haji, sejak Nabi Muhammad wafat, diumumkan bahwa siapapun yang telah diberi sedekah atau dijanjikan sesuatu, ia harus datang dan permintaannya akan di terima, dan janjinya akan dipenuhi, maka Fathimah lebih berhak akan hal itu dan tuntutan atas harta yang telah diberikan kepadanya adalah benar.
Amirul Mukminin telah memerintahkan budaknya yang telah dibebaskan, Mubarak Thabari, agar tanah Fadak dengan seluruh hatas wilayah yang sesungguhnya, hak-hak yang ada di dalamnya, hara budak yang bekerja di sana, serta pajaknya harus diserahkan kohada keturunan Fathimah yaitu Muhammad bin Yahya bin Husain bin Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib karena Amirul Mukminin telah mempercayakan pengurusan permasalah ini kepada mereka.
Ketahuilah, ini adalah keputusan Amirul Mukminin dan Allah SWT telah mengingatkannya karena ketaatan dan ketundukan kepadaNya serta ketentuan yang Allah berikan melalui kedekatan yang ia rasakan dengan Allah dan Rasul-Nya. Anda harus menghargai Mubarak Thabari dan berurusan dengan Muhammad bin Yahya dan Muhammad bin yang telah ditunjuk Amirui Mukminin sebagai orang yang dipercaya dalam masalah yang sama sebagaimana anda berurusan dengan Mubarak Thabari, dan bekerja sama dengan mereka dalam, jika Allah menghendaki, pertumbuhan, kemajuan dan peningkatan hasil-hasil Fadak.
Maklumat ini ditulis pada hari Rabu, 2 Zulqaidah 210 H. Tetapi ketika Mutawakil menjadi khalifah. la mengambil alih tanah Fadak. Dari kisah ini, Khalifah Makmun telah mengeluarkan maklumat. la menulis kepada Gubenur Madinah Qasim bin Jafar untuk menyerahkan Fadak kepada keturunan Fathimah. Dalam maklumatnya ia menyatakan bahwa Nabi Muhammad telah menghadiahkan tanah Fadak kepada Fathimah. la juga menuliskan bahwa selama bulan Haji, diumumkan bahwa jika Nabi Muhammad telah menjanjikan sesuatu, ia harus memberitahunya dan ucapan orang-orang yang mengatakan hal tersebut akan diterima tanpa perlu menghadirkan saksi. Pada kasus yang sama, Fathimah berargumen bahwa tuntutannya harus diterima dan harus diberikan atas apa yang telah menjadi haknya dari Nabi Muhammad. Tetapi, hal tersebut tidak dilakukan. Setiap orang dipenuhi permintaannya atas dasar tuntutannya tanpa harus menghadirkan saksi, tetapi putri Rasullullah yang keutamaamya telah disebutkan oleh ayat pensucian (QS. al-Ahzab : 33) diminta untuk menghadirkan saksi, dan saksi-saksi yang ia hadirkan tidak diterima.
Kisah Singkat Tanah Fadak Setelah Wafatnya Fathimah
Motif yang melatarbelakangi kami menjelaskan lebih jauh sejarah tanah Fadak dan menyarikan kelanjutan kisah peristiwa-peristiwa setelahnya selama tiga abad dari teks sejarah adalah untuk menjelaskan tiga perkara berikut :
Pertama, aturan pembatalan warisan dari Nabi yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW, dengan kata lain harta benda Nabi Muhammad merupakan sebagian dari harta masyarakat dan milik seluruh kaum Muslimin. Hal ini pertama kali dilakukan oleh Abu Bakar, tetapi ditolak oleh penerus-penerusnya, baik oleh Umar dan Utsman, apalagi oleh Bani Umayyah serta Bani Abbasiah. Kita harus mempertimbangkan bahwa keabsahan dan kebenaran kekhalifahan mereka bergantung pada kebenaran dan kesahan khalifah pertama dan tindakannya.
Kedua, Ali dan keturunan Fathimah tidak pernah merasa ragu dengan kebenaran tuntutan mereka. Mereka menegaskan dan berkeras bahwa Fathimah senantiasa benar dan tuntutan Abu Bakar salah, dan mereka tidak pernah menuntut sesuatu yang salah.
Ketiga, ketika salah satu khalifah memutuskan sesuatu untuk menjalankan perintah Allah sehubungan dengan persoalan Fadak, ukuran keadilan seorang khalifah dan perlindungannya atas hak orang lain menurut hukum Islam, ditunjukkan dengan dipulangkan dan diserahkannya tanah Fadak kepada keturunan Fathimah.
Berikut ini adalah kejadian-kejadian yang berkenaan dengan tanah Fadak:
l) Umar adalah orang yang paling menentang memberikan warisan tanah Fadak kepada Fathimah, sebagaimana yang ia akui sendiri;
“Ketika Rasulullah wafat aku bersama Abu Bakar menemui Ali bin Abi Thalib dan bertanya padanya, ‘Bagaimana pendapatmu tentang harta yang Rasulullah tinggalkan?’ Ali menjawab, `Kami adalah orang-orang yang paling berhak atas peninggalan Nabi Muhammad.’ Aku menambahkan, ‘Bahkan dengan harta Khaibar?’ Ali menjawab lagi, ‘Ya, bahkan harta Khaibar.’ Aku bertanya kembali, ‘Juga Fadak?’ Ali menjawab, ‘Ya, bahkan tanah Fadak.” Kemudian aku berkata, ‘Demi Allah, kami tidak akan memberikannya walaupun engkau tobas leher-leher kami dengan kampak!”51
Sebagaimana yang telah dibahas sebulumnya, Uniur menganUhil dokumen Fadak dan merobeknya. Tetapi ketika Umar menjadi khalifah (13/643-23/644), ia menyerahkan tanah Fadak kepada pewaris Nabi Muhammad. Yaqut Hamawi, sejarah dan ahli geografi kenamaan, menceritakan peristiwa Fadak berikut,
“Kemudian, ketika Umar bin Khattab menjadi khalifah dan mendapatkan kemenangan demi kemenangan, dan kaum Muslimin memiliki harta yang melimpah (harta masyarakat telah memenuhi kebutuhan khalifah), ia membuat keputusan yang bertentangan dengan khalifah sebelumnya dan memberikan kembali tanah Fadak kepada pewaris Nabi Muhammad. Lalu Ali bin Abi Thalib berdebat dengan Ibn Abbas mengenai Fadak. ,
Ali berkata bahwa Nabi Muhammad telah memberikan tanah itu kepada Fathimah ketika masih hidup. Abbas menyangkalnya dengan berkata, ‘Fadak adalah milik Nabi Muhammad dan aku merupakan bagian dari pewarisnya.’ Mereka memperdebatkan persoalan itu dan meminta Umar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Umar berkata, ‘Kalian paling mengetahui masalah kalian sedang aku hanya memberikannya kepada kalian.”52
Catatan: Bagian akhir peristiwa sejarah ini telah ditambah-tambahi agar terlihat masalah dipersoalkannya warisan oleh saudara yang wafat atau oleh pamannya ketika orang yang wafat tidak memiliki anak lelaki. Persoalan ini merupakan masalah yang diperdebatkan di antara aliranaliran Islam.
Abbas tidak berhak menuntut harta ini karena tidak ditunjukkan kalau ia memiliki bagian dalam harta ini, demikian pula dengan keturunannya. Mereka tidak menganggapnya sebagai salah satu harta mereka bahkan ketika mereka berkuasa dan menjadi khalifah. Biasanya mereka memberikan harta ini saat menjabat khalifah atau mengembalikannya kepada ketunman Fathimah. Contohnya ketika mereka menjadi gubernur .
2) Ketika Utsman menjadi khalifah setelah Umar wafat, ia memberikan tanah Fadak itu kepada Marwan bin Hakam, sepupunya. Inilah salah satu penyebab timbulnya sikap oposisi di kalangan kaum Muslimin yang berujung pada pemberontakkan dan pembunuhan terhadap dirinya.53
Demikianlah, akhirnya Fadak jatuh ke tangan Marwan. Ia menjual hasil panen dan produk-produknya paling sedikit 10 ribu dinar per tahun, dan apabila ada penurunan dalam beberapa tahun ia tidak mengumumkannya. Itulah laba keuntungan yang biasa dihasilknn hingga masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz.54
3) Ketika Muawiyah bin Abu Sufyan menjadi khalifah, ia membagi-bagi hasil Fadak kepada Marwan dan lainnya. la membagi 1/3 hasilnp kepada Marwan, 1/31agi kepada keluarga Utsman bin Affan, dan 1/3 kepada anaknya, Yazid. Inilah yang terjadi setelah wafatnya Imam Hasan. Menurut sejarahwan Sunni, Ya’qubi, hal ini dilakukan untuk membuat marah keturunan Nabi Muhammad SAW.”
Harta tersebut dimiliki ketiga orang di atas hingga ketika Marwan menjadi khalifah, ia mengambil alih semua harta tersebut. Kemudian ia memberikannya kepada kedua putranya, Abdul Malik bin Marwan dan Abdul Aziz bin Marwan. Abdul Aziz bin Marwan memberikan bagiannya kepada putranya, Umar bin Abdul Aziz bin Marwan.
4) Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, ia menyampaikan khutbah berikut.
sesungguhnya, Fadak adalah salah satu harta yang telah Allah berikan kepada Utusan-Nya, dan tiada kuda ataupun unta yang dikerahkan untuk mengambilnya.
la menyebutkan persoalan Fadak yang dipegang oleh khalifah-khalifah sebelumnya;
Marwan memberikan tanah Fadak kepada ayahku: Tanah itu menjadi milikku, Walid, dan Sulaiman (dua putra Abdul Malik). Ketika Wahid menjadi khalifah, aku meminta bagiannya dan ia berikan kepadaku. Lalu aku gabungkan ketiga harta ini sehingga aku memiliki harta yang tidak lebih aku cintai selainnya. Saksikanlah bahwa aku kembalikan harta ini kepada pemilik sahnya!
Ia menulis surat ini kepada Gubernur di Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amri bin Hazm, dan Memerintahkannya untuk melaksanakan apa yang ia nyatakan dalam khutbahnya. Fadak kembali menjadi milik keturunan Fathimah. Inilah pertama kalinya penindasan dihilangkan dengan mengembalikan tanah Fadak kepada putra-putri Ali bin Abi Thalib.56
5) Tatkala Yazid bin Abdul Malik menjadi khalifah (101/720-105/724), ia merampas Fadak sehingga lepas dari tangan putra-putri Ali bin Abi Thalib. Harta tersebut jatuh ke tangan keluarga Marwan seperti sebelumnya. Mereka mewariskan dari satu keluarga ke keluarga lainnya hingga kekhalifahan mereka berakhir dan pindah kepada Bani Abbasiah.
6) Ketika Abu Abbas Saffah menjadi kalifah pertama dari dinasti Abbasiah (132/749-136/754) ia mengembalikan tanah Fadak pada keturunan Fathimah.
7) etika Abu Ja’far Mansyur Dawaniqi (136/754-158/775) menjadi khalifah, ia merampas Fadak dari keluarga Fathimah.
8) Ketika Muhammad Mahdi bin Mansyur menjadi khalifah (158/775169/785), ia mengembalikan Fadak kepada putra-putri Fathimah.
9) Musa Hadi bin Mahdi (169/785-170/786) dan saudaranya Harun Rasyid (170/786-193/809) merampasnya dari keturunan Fathimah yang saat tanah Fadak berada di tangan Bani Abbasiah hingga Makmun menjadi khalifah (193/831-218/833).
10). Makmun Abbas mengembalikan tanah Fadak kepada keturunan Fathimah. I-Ial ini diriwayatkan dari Mahdi bin Sabiq,
Suatu hari Makmun duduk mendengarkan keluhan orang-orang dan menyelesaikan persoalan. Keluhan pertama yang ia dengar menyebabkannya menangis ketika melihatnya. la bertanya di mana wakil putri Nabi Muhammad. Seorang lelaki tua berdiri dan maju ke depan. la berdebat dengannya mengenai Fadak dan Makmun juga berdebat dengannya hingga ia mengalahkan Makmun.”57
Makmun mengumpulkan ahli-ahli fikih Islam dan menanyai mereka tentang tuntutan Bani Fathimah. Mereka meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad memberikan Fadak kepada Fathimah dan setelah Nabi wafat, Fathimah minta Abu Bakar mengembalikan Fadaknya padanya. Abu Bakar memintanya untuk menghadirkan saksi atas tuntutannyn berkenaan dengan pemberian itu, dan ia menghadirkan Ali, Hasan, Husain dan Ummu Aiman sebagai saksi. Mereka bersaksi untuk Fathimah tetapi Abu Bakar menolak saksi-saksi tersebut.
Kemudian Makmun bertanya kepada para ulama, `Bagaimana pendapat kalian mengenai Ummu Aiman?’ Mereka menjawab, ‘Ia adalah perempuan yang mendengar Nabi Muhammad bersaksi bahwa dirinya adalah salah satu penghuni surga.’ Makmun berdebat panjang lebar dengan mereka dan memaksa agar argumen-argumen mereka disertai bukti-bukti sampai akhirnya mereka mengakui bahwa Ali, Hasan, Husain dan Ummu Aiman sungguh-sungguh memberi kesaksian yang benar. Ketika mereka sepakat menerima bukti ini, Makmun menyerahkan Fadak kepada keturunan Fathimah.”58
11) Selama masa kekhalifahan Makmun, tanah Fadak kembali ke tangan keturunan Fathimah, dan terus berlanjut hingga kekhalifahan Mu’tashim (218/833-277/842) dan Watin (227/842-232/847).
12) Ketika menjadi khalifah, Ja’far Mutawakil memberi perintah untuk mengambil kembali tanah Fadak dari keturunan Fathimah.59
13) Saat Mutawakil terbunuh dan Mu’tashim, putranya, menggantikan dirinya (247/861-248/862), ia memerintahkan agar tanah Fadak dikembalikan kepada keturunan Husain dan Hasan, dan memberikan derma Abu Thalib kepada mereka. Peristiwa ini terjadi pada 248/ 862.60
14) Nampaknya Fadak dirampas kembali dari tangan Fathimah setelah wafatnya Mu’tashim, karena Abdul Hasan Ali bin Isa Iribili (w. 692/1293) menyebutkan bahwa Muntadid (279/892-289/ 902) mengembalikan tanah Fadak kepada keturunan Fathimah. Kemudian ia bercerita bahwa Muqtafi (829/902-295/908) merampas tanah Fadak. Diriwayatkan juga bahwa Muqtadir (295/908-320/932) mengembalikan kembali pada mereka.61
15) Setelah begitu lama diambil alih dan dikembalikan, tanah Fadak kembali menjadi milik perampasnya serta para keturunannya. Hal ini tidak disebutkan lebih jauh dalam sejarah dan tirai kenyataan pun ditutup.
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik daripada (hukurn) Allah bagi orang-orang yang meyakini? (QS. al-Maidah : 50). []
Catatan Kaki :
1. Lihat Shahih Bukhari, versi Arab-Inggris, jilid 8, hadis 8.17.
2. Referensi hadis Sunni: Bukhari, Arab-Inggris, vol. 8, hadis 8.17.
3. Referensi hadis Sunni: Musnad Ahmad ibn Hanbal, jilid 1, hal. 55; Sirah aai-Nabawiyyah oleh Ibnu Hisyam, jilid 4, ha1.309; Tarikh ath-Thabari, jilid 1, hal. 1822; Tarikh ath-Thabari, versi bahasa Inggris, jilid 9, hal. 192.
4. Referensi hadis Sunni: Tarikh ath-Thabari, versi bahasa Inggris, jilid 9, ha1.188-189.
5. Referensi hadis Sunni: Tarikh ath-Thabari (bahasa Arab), jilid 1, hal. 1118-1120; Tarikh, Ibnu Atsir, jilid 2, hal. 325; al-Isti’ab oleh Ibnu Abdil Barr, jilid 3, hal. 975; Tarikh al-Khulafa oleh Ibnu Qutaibah, jilid 1, hal. 20; al-Imamah wa as-Siyasah oleh Qutaibah, jilid 1, ha1.19-20.
6. Referensi hadis: Tarikh ath-Thabari, versi bahasa Inggris, jilid 9, ha1.186187. Pada catatan kaki di halaman yang sama (ha1.187) penerjemahnya memberi komentar, “Meskipun waktunya tidak jelas, nampaknya Ali dan kelompoknya mengetahui tentang peristiwa di Saqifah setelah apa yang terjadi di sana. Para pendukungnya berkumpul di rumah Fathimah. Abu Bakar dan Umar sangat menyadari tuntutan Ali. Karena takut ancaman serius dari pendukung Ali, Umar mengajaknya ke masjid untuk memberi sumpah setia. Ali menolak, sehingga rumah tersebut dikelilingi oleh pasukan pimpinan Abu Bakar-Umar, yang mengancam akan membakar rumah sekiranya Ali dan pengikutnya tidak keluar dan memberi sumpah setia kepaLta Abu Bakar. Keadaan bertambah panas dan Fathimah marah. Lihat Ansab Asyraf oleh Baladzuri dalam kitabnya jilid 1, ha1.582-586; Tarikh Ya’qubi, jilid 1, ha1.116, al-Imamah wn as-Siyasah oleh Ibnu Qutaibah, jilid 1, hal. 19-20.
7. Referensi hadis Sunni: Tarikh ath-Thabari, pada peristiwa tahun 11 H; al-Imamah wa as-Siyasah oleh Ibnu Qutaibah, jilid 1, pengantar isi, dan ha1.19-20; Izalat al-Khalifah oleh Syah Wahuilah Muhaddis Dehlavi, jilid 2, hal. 362; Iqd al-Farid oleh Ibnu Abdurrabbah Malik, jilid 2, bab Saqifah.
8. Referensi hadis Sunni: Kanz al-Ummal, jilid 3, hal. 140.
9. Referensi hadis Sunni: al-Faruq oleh Syibli Numani, hal. 44.
10. Referensi hadis Sunni: Tarikh al-Ya’qubi, jilid 2, ha1.115-116; Asab Asyraf oleh Baladzuri, jilid 1, hal. 582, 586.
11. Referensi hadis Sunni: al-Imamah wa as-Siyasah oleh Ibnu Qutaibah, jilid 1, hal. 3, 19-20.
12. Referensi hadis Sunni: al-Ansab Asyraf oleh Baladzuri, jilid 1, ha1.582, 586.
13. Referensi hadis Sunni: Iqd al-Farid oleh Ibnu Abdurrabbah, bagian 3, ha1.63; al-Ghurar oleh Ibnu Khazaben, bersumber dari Zaid Ibnu Aslam.
14. Al-Imamah wa as-Siyasah oleh Ibnu Qutaibah, jilid 1, hal.4.
15. Referensi hadis Sunni: Shahih Bukhari, bab Perang Khaibar, Arab Inggris jilid 5; Tarikh Thabari, jilid IX, ha1.196 (peristiwa tahun 11, versi bahasa Inggris); Tabaqat ibn Sa’d, jilid. VIII, ha1.29; Tarikh, Ya’qubi, jilid II, hal.117; Tanbih, Mas’udi, hal. 250 (kalimat ketiga terakhir disebutkan di catatan kaki kitab Thabari); Baihaqi, jilid 4, hal. 29; Musnad, Ibnu Hanbal, jilid 1, hal. 9; Tarikh, Ibnu Katsir, jilid 5, hal. 285-86; Syarh ibn al-Hadid, jilid 6, hal. 46. 546, hal. 381-383 juga pada jilid 4, hadis 325.
16. Referensi hadis Sunni: Shahih Bukhari, Arab-Inggris, jilid 5, hadis 61 dan 111; Shahih Muslim, bab Keutamaan Fathimah, jilid 4, ha1.1904-5.
17. Shahih Bukhari, hadis 4.819.
18. Referensi hadis Sunni: Ibnu Asakir, sebagaimana yang dikutip dalam a1-Durr al-Mantsur.
19. Referensi hadis Sunni: Shahih Bukhari, bab Perang Khaibar, Arab Inggris, jilid 5, hadis #5.46, hal. 381-383, juga pada jilid 4, hadis 3.25 (lihat lampiran untuk mengetahui keseluruhan hadis).
20. Lihat Shahih Muslim, edisi 1980, Arab, jilid 4, hal. 1883, hadis 61.
21. Al-Bihar, jilid 48, hal. 144, hadis 20.
22. Shahih Bukhari, hadis 4.327, hal. 213.
23. Referensi hadis Sunni: Musnad Ahmad, jilid 5, ha1.45; Musnad Ahmad, jilid 6, ha1.155; Kanz al-Ummal, jilid 6, ha1.153,155, 404.
24. Kanz al-Ummal, jilid 6, ha1.401.
25. Musnad Ahmad, jilid 4, ha1.174.
26. Kanz al-Ummal, jilid 4, hal. 60.
27. Shahih Bukhari, hadis 4.325 (hal. 208).
28. Referensi hadis Sunni: Thabari, jilid IX, hal. 196 (peristiwa tahun 11, versi bahasa. Inggris); Tabaqaf ibn Sa’d, jilid VIII, hal. 29; Tarikh Ya’qubi, jilid II, ha1.117; Tanbih Mas’udi, hal. 250 (kalimat ketiga terakhir disebutkan di catatan kaki kitab T’habari); Baihaqi, jilid 4, hal. 29; Musnad Ahmad ibn Hanbal, jilid 1, hal. 9; Tarikh, Ibnu Katsir, jilid 5, hal. 285-86; Syarah, Ibnu Hadid, jilid 6, hal. 46.
29. Referensi hadis Sunni: Hilyat al-Awliya, jilid 2, ha1.43; as-Sunan al-Kurba, jilid 3, ha1.396; Ansab al-Asyraf, jilid 1, ha1.405; al-Isti’ab, jilid 4, ha1.1897-98; Usd al-Ghabah, jilid 5, ha1.524; al-Ishabah, jilid 4, ha1. 378-89.
30. Referensi hadis Sunni: Mustadrak al-Hakim, jilid 3, ha1.162-163; Ansab al-Asyraf jilid 1, hal. 402, 405; al-Isti’ab, jilid 4, ha1.1898; Usd al-Ghabah, jilid 5, hal. 524-25; al-Ishabah, jilid 4, hal. 379-80; Tabaqat ibn Sa’d, jilid 8, ha1.19-20; Syarh ibn al-Hadid, jilid 16, ha1.179-81.
31. Referensi hadis Sunni: Tarikh Khulafa oleh Ibnu Qutaibah, jilid 1, ha1.120.
32. Referensi hadis Sunni: Thabari, jilid IX, ha1.196 (tahun-tahun terakhir Nabi Muhammad, versi bahasa Inggris); Futuh al-Buldan, hal. 42;Tarekh-e Khamis, jilid 2, hal. 64; Tarikh-e Kamil (Ibnu Atsir), jilid 2, hal. 5; Sirah ibn Hisyam, jilid 3, hal. 48; Tarikh ibn Khaldun, jilid 2, bagian 2.
33. Futuh al-Baldan, jilid l, hal. 33
34. Referensi hadis Sunni: Shahih Bukhari, jilid 4, hal. 46, jilid 7, hal. 82, jilid 9, ha1.121-22; Shahih Muslim, jilid 5, ha1.151; Sunan Abu Daud, jilid 3, ha1.139-41; Musnad Ahmad ibn Hanbal, hal. 25, 48, 60, 208; Sunan al-Kubra, Baihaqi, jilid 6, hal. 296-99.
35. Tafsir mengenai ayat di atas ini diriwayatkan melalui Bazzar, Abu Yala, Ibnu Hatim, Ibnu Marduwaih, dan lainnya dari Abu Said Khudri dan melalui Ibnu Marduwaih dari Ibnu Abbas. Referensi hadis Sunni: Tafsir Durr al-Mantsur, jilid 4, hal.l77; Kanz al-Ummal, jilid 2, hal. 158; Sawaiq al-Muhriqah, bab 15, hal. 21-22; Razat ash-Shafa, jilid 2, ha1.135; Syarah-e Muwaqif, hal. 735; Tarikh Ahmadi, hal. 45; Ruh al-Ma’ani, jilid 15, hal. 62.
36. Referensi hadis Sunni: Syarah, jilid 16, hal. 219; Wafa al-Wafa, Samshudi, jilid 3, ha1.1000; Sawaiq al-Muhriqah, hal. 32.
37. Tafsir Quran oleh Fakhruddin Razi, jilid 8, ha-1.125 (tafsir Surah Hasyr); Sawaiq al-Muhriqah oleh Ibnu Fajar Haitsami, hal. 21.
38. Referensi hadis Sunni: al-Mustadrak, jilid 4, ha1.63; Tarikh ath-Thabari, jilid 3, hal. 3460; al-Isti’ab, jilid 4 ha1.1793; Usd al-Ghabah, jilid 5, hal. 567; Tabaqat, jilid 8, ha1.192; al-Ishabah, jilid 4, hal. 432.
39. Referensi hadis Sunni: Futuh al-Buldan, jilid l, hal. 3; al-Tarikh Ya’qubi, jilid 3, ha1.195; Muruj adh-Dhahab, Mas’udi, jilid 3, hal. 273; al-Awail, Abu Hilal Askari, hal. 209; Wafa al-Wafa, jilid 3, hal. 99-1001; Mujam al-Buldan, Yaqut Hamawai, jilid 4, hal. 239; Syarh ibn al-Hadid, jilid 16, hal. 216, 219-220, 274; a1-Muhalla, Ibnu Hazm, jilid 6, hal. 507; as-Sirah al-Halabiyah, jilid 3, hal. 261; at-Tafsir, Fakhruddin Razi, jilid 29, hal. 284. -
40. Shahih Muslim, versi bahasa Inggris, jilid 3, bab 719, hal. 956, hadis # 4.350
41. Referensi hadis Sunni: Tabaqat ibn Sa’d, bagian 1, hal. 39; Sirat an-Nabi oleh Maulana Syilbi Mouman, jilid 1, hal. 122; Fath al-Bari, jilid 3, hal. 360-361 (menyebutkan, sebuah rumah dari Bani Hasyim, sebilah pedang, beberapa kambing dan lima ekor unta); Sirah al-Halabiyah, jilid 1, hal. 56; Ansab al-Asyraf, jilid 1, hal. 96.
42. Referensi hadis Sunni: Tabaqat ibn Sa’d, jilid 4, hal.l21-122.
43. Referensi hadis Sunni: Shahih Muslim, jilid 7, hal. 75-76; Shahih at-Turmudzi, jilid 5, hal. 129; Musnad, Ahmad bin Hanbal, jilid 3, hal. 307-308; Tahnqat ibn Sa’d, jilid 2, bagian 2, hal. 88-89.
44. Referensi hadis Sunni: Fath al-Bari, Ibnu Hajar Asqalani, jilid 5, hal. 380; Umdat al-Qari, jilid 12, ha1.121 (Hanafi).
45. Referensi hadis Sunni: Shahih Bukhari, jilid 4, hal. 24, jilid 6,, ha1.146; Sunan Abu Daud, jilid 3, hal. 308; Sunan an-Nasa’i, jilid 7, hal. 302; Musnad Ahmad ibn Hanbal, jilid 5, ha1.188-89, 216, jilid 2, hal. 448; Usd al-Ghabah, jilid 2, hal. 44; al-Ishabah, jilid 2, hal. 425-26.
46. Referensi hadis Sunni: Shahih Muslim jilid 5, ha1.128; Sunan, Abu Daud, jilid 3, hal. 308-309; Shahih at-Turmudzi, jilid 3, hal. 627-29; Sunan ibn Majah, jilid 2, hal. 793; Musnad, Ahmad Hanbal, jilid 1, hal. 248, 315, 323, jilid 3, hal. 305; al-Muwatha, Malik bin Anas, jilid 2, hal. 721-25; Sunan, Baihaqi, jilid 10, ha1.167-176; Sunan, Daruquthni, jilid 4, hal. 212-215; Majma az-Zawaid, jilid 4, hal. 202; Kanz al-Ummal, jilid 7, ha1.13.
47. Referensi hadis Sunni: Tahdzib at-Tahdzib, jilid 10, ha1.151.
48. Referensi hadis Sunni: Sirah an-Nabi oleh Syibli Numani, edisi bahasa Inggris, hal. 55.
49. Catatan kaki Shahih Muslim, jilid 3, hal. 958, (B. Inggris), catatan kaki no 2235.
50. Referensi- hadis Sunni: Sirah al-Halabiyah, jilid 3, ha1. 391-400; Sejarah Tanah Fadak, Murtadha Muthahhari, hal. 85; Fathimah, Perempuan Paling Mulia, Abu Muhammad Ordoni, hal. 217-240.
51. Referensi hadis Sunni: Majma az-Zawaid, jilid 9, hal. 39-40.
52. Referensi hadis Sunni: Mujam al-Buldan, jilid 4, ha1.238-9; Wafa al-Wafa, jilid 3, ha1.999; Tahdzib at-Tadzib, jilid 10, ha1.124; Lisan al-Arab, jilid 10, hal. 437; Taj al Arus, jilid 7, hal. 166.
53. Referensi hadis Sunni: Sunan Kurba, jilid 6, hal. 301; Wafa al-Wafa, jilid 3, hal. 1000; Syarh ibn al-Hadid, jilid 1, ha1.198; al-Ma’arif, Qutaibah, ha1.195; al-Iqd al-Farid, jilid 4, hal. 283, 455; at-Tarikh, Abul Fida, jilid l, ha1.168; Ibnu Wardi, jilid 1, ha1.204.
54. Referensi hadis Sunni: Tabaqat ibn Sa’d, jilid 5, hal. 286-7; Subh al-Ashah, jilid 4, ha1.291.
55. Referensi hadis Sunni: at-Tarikh, Ya’qubi, jilid 2, ha1.199.
56. Referensi hadis Sunni: al-Awail, Abu Hilal Askari, hal. 209.
57. Referensi hadis Sunni: al-Awail, hal. 209.
58. Referensi hadis Sunni; at-Tarikh, Yaqubi, jilid 3, hal. 195-96
59. Referensi hadis Syi’ah: Kasyf a1-Ghummah, jilid 2, ha1.121-2; al-Bihar, jilid 8, ha1.108; Safinah al-Bihar, jilid 2, hal. 351.
60. Referertsi hadis Sunni: Futult al-Buldarz, jilid 1, ha1.33-8; Mu’janz alBuldan, jilid 4, ha1.238-40; at-Tarikh, Ya’qubi, jilid 2, ha1.199, jilid 3, ha1.48, 195-96; al-Kamil, Ibnu Atsir, jilid 2, hal. 224-225, jilid 3, ha1.457 497, jilid 5, ha1.63, jilid 7, ha1.116; al-Iqd al-Farid, jilid 4, ha1.216, 283, 435; Wafa al-Wafa, jilid 3, ha1.999-1000; Tarikh al-Khutafa, ha1.231-32, 356; Muruj adz-Dzahab, jilid 4, ha1.82; Sirah Umar ibn Abdul Aziz, Ibnu Zawzi, ha1.110; Syarah, Ibnu Hadid, jilid 16, hal. 277-78.
61. Referensi hadis Syi’ah: Kasy al-Ghummah, jilid 2, hal. 122; al-Bihar, jilid 8, hal. 108.
0 comments:
Post a Comment